PT. Dharma Ekatama Semesta

Minyak Goreng Langka Akibat Gonta-Ganti Kebijakan
Minyak Goreng Langka Akibat Gonta-Ganti Kebijakan - Dengan adanya kesremawutan dalam pasar pangan di Indonesia khususnya dalam dinamika harga dan distribusi minyak goreng yang menjadi komoditi kebutuhan masyarakat luas, yang dimana salah satu penyebabnya adalah adanya seringnya perubahan kebijakan yang akhirnya tidak dapat dijalankan secara maksimal. Direktur Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan bahwa perubahan kebijakan terjadi lantaran belum optimalnya implementasi kebijakan di lapangan. Pemerintah mengakui bahwa distribusi minyak goreng kemasan satu harga dengan subsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BDPPKS) pada kenyataannya belum lancar. Pemerintah seharusnya bisa memahami kondisi pangan di Indonesia. Banyak mengganti kebijakan, menunjukkan Ketidakmampuan pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan dalam menghadapi lonjakan harga minyak goreng. Seharusnya dari awal adanya kenaikan, harus segera dicari celahnya ada dimana, lalu segera buat kebijakan dan dilaksanakan untuk mengambil langkah radikal. Dan juga perlunya pengawasan dari tingkat efektifitas dari kebijakan itu tanpa harus merubah jikalau memang kebijakan itu belum sepenuhnya menunjukan signifikansi yang baik. Sedangkan mengenai kebijakan satu harga dengan subsidi dari dana BPDPKS, yang sebelumnya sempat diterapkan. Menurutnya masih memungkinkan, namun hanya untuk jangka pendek. Kebijakan yang diambil saat ini belum juga terasa manfaatnya sampai ke masyarakat. Banyak masyarakat pun menganggap minyak goreng langka akibat gonta-ganti kebijakan dari pemerintah sendiri. Dalam prosesnya pun yang masih berbelit, sehingga dari pihak eksportir sudah “kegerahan” dahulu sebelum sampai ke pasar. Oleh karena itu, perlu disiapkan langkah apa yang harus diambil, dan tindakan cepat dan agresif sehingga tidak sampai menimbulkan kepanikan. Pemerintah juga harus secara matang merumuskan pengawasan distribusi dan retail untuk meminimalisir kecurangan di masa yang sulit ini. Indikasi atau sinyal adanya permainan kartel terlihat dari hasil kajian beberapa sumber yang menunjukkan bahwa industri besar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang berbentuk monopoli. Maka ada indikasi kartel, dalam artian kerjasama produsen besar dalam negeri untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dengan tujuan penetapan harga. Mengenai Kemendag yang beralasan kebijakan Biodiesel B30 menjadi penyebab tingginya harga minyak goreng. Tidak bisa dijadikan alasan utama mengapa hal itu menyebabakan ketidaksatbilan harga minyak goreng. Ada faktor-faktor penyebab lain yang juga memicu peningkatan harga minyak goreng domestik.