PT. Dharma Ekatama Semesta

Beginilah Temuan Ombudsman Tentang Minyak Goreng di Indonesia
Beginilah Temuan Ombudsman Tentang Minyak Goreng di Indonesia - Harga Minyak goreng yang sering membuat masyarakat gusar akhirnya mendapat pemantauan langsung oleh OMBUDSMAN RI (ORI) yang disitu ditemukan berbagai pelanggaran yaitu masih banyaknya penjual atau pemasok yang tidak mematuhi satuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Baru sebanyak 69,8 persen pasar modern yang mematuhi ketentuan HET minyak goreng. Sementara di ritel dan pasar tradisional, tingkat kepatuhan baru mencapai 12,8 persen dan 10,1 persen. penyebab dari adanya hal tersebut adlah karena adanya pembatasan penyaluran Minyak dari distributor ke toko dan ritel, sehingga disinyalir adanya penimbunan bahan mentah. Dan terkait hal itu, beginilah temuan Ombudsman tentang minyak goreng di Indonesia yang bikin geleng-geleng kepala, diantaranya : 1. Pembatasan Pasokan Menurut berbagai sumber, masalah yang pertama adalah pembatasan pasokan minyak goreng. Diduga kelangkaan minyak goreng terjadi karena adanya pembatasan stok yang diberikan distributor kepada toko ritel. juga adanya beberapa oknum yang sudah melakukan perjanjian kerjasama penjualan kepada perusahaan atau ritel yang sanggup membayar lebih mahal dengan HET yang sudah disepakati.Hal ini diduga terjadi di beberapa provinsi, mulai dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.   2. Penyusupan Stok ke Pasar Temuan kedua adalah adanya penyusupan stok minyak goreng ke pasar tradisional. Ombudsman melihat ada kecenderungan banyak pedagang pasar justru membeli minyak goreng bukan dari distributor atau agen, justru dari toko ritel. Pasalnya, stok dari toko ritel selalu tersedia dan harganya tetap Rp 14.000. Setelah mendapatkan stok minyak goreng, pedagang menjualnya lagi langsung ke pasar tradisional dengan harga lebih tinggi dari HET. 3. Pembelian Minyak Goreng Bundling Penyimpangan berikutnya adalah terjadi syarat pembelian alias bundling minyak goreng. Masyarakat diminta untuk membeli minyak goreng dengan syarat membeli barang lain dari toko tersebut. syarat macam ini juga ada yang mengharusakan masyarakat menjadi membership terlebih dahulu. Hal ini terjadi di banyak provinsi, dari pantauan Ombudsman hal ini terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku Utara. Sehingga memang perlunya danya tindakan tegas dari pemerintah untuk menindak lanjuti kegiatan “Nakal” tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat.