A. Klaim hanya dapat diproses jika diajukan oleh pengirim/penerima yang tertera pada BPB
B. Pengajuan Claim Kerusakan maksimal 1 x 24 Jam dari barang di terima oleh penerima (Sesuai catatan waktu yang ada pada Website PT DES Cargo)
C. Penggantian untuk claim kehilangan dan kerusakan sebesar 10x ongkir maksimal Rp 3.000.000
D. Klaim tidak dapat diajukan Jika Kerusakan hanya ada pada isi barang , namun packing luar tidak terjadi kerusakan.
E. Klaim tidak dapat diajukan jika Kerusakan yang diakibatkan karena force majeure : bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin topan, badai, gempa bumi, pemberontakan, huru hara, kerusuhan, perang, Kebakaran, Embargo, Pemogokan, Sabotase (Secara Nasional/Daerah)
F. Klaim tidak dapat diajukan jika Kerusakan barang elektronik ,pecah belah yang tidak dipacking kayu. (Setiap Agen menyiapkan Surat Pelepasan Tanggung jawab & Wajib menawarkan untuk Packing kayu)
G. Klaim tidak dapat diajukan jika Komoditi barang tidak sesuai dengan aktual barang.
H. Klaim tidak dapat diajukan jika Tidak ada foto bukti barang yang mengalami kerusakan